BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar belakang
Pendidikan
Pancasila sangat perlu sekali untuk seluruh warga Negara utamanya adalah
mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa ini. Pendidikan Pancasila bukan hanya
mempelajari bagaimana berdirinya sebuah Negara namun harus mengerti dasar
kenapa Negara tersebut berdiri. Indonesia mempunyai ideologi atau dasar Negara
yaitu Pancasila yang berisi 5 Sila yang telah di susun oleh para pendiri bangsa
ini. Pancasila sebagai ideology akan menjadi sebuah landasan baik dalam
penyelesaian masalh maupun dalam pengumulan ide- ide atau pola pemikiran baru (
diskusi/ rapat). Sehingga Pancasila
yang telah disusun oleh para pendahulu kita hendaknya tidak kita tinggalkan
karena itu juga merupakan aset berharga bagi bangsa kita.
b.
Rumusan Masalah
Pancasila
sebagai ideologi pada saat ini mulai ditinggalkan, terutamaoleh para generasi
muda banyak dari mereka yang bertindak tidak berlandaskan pancasila. Sebagai
contoh banyak kasus-kasus yang tidak selesai hanya karena tidak ada
peneyelesaian yang baik.
c.
Tujuan
Diharapkan
pembaca dapat mengerti pengertian ideologi, ciri dan fungsi ideologi, pancasila
sebagai ideologi sebuah negara.
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Pengertian Ideologi
Pengertian
Ideologi - Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat,
atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi
yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang
gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo
(1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan
dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
Menurut
pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and
aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of
ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk
sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat
sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang
suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Soedjono Soemargono menyatakan secara umum “ideologi”
sebagai kumpula gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan agama.
Jadi
nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep,
sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan
ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
b.
Ciri- ciri dan Fungsi Ideologi
Ciri-ciri
ideologi adalah mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan. Jadi ideologi
sebenarnya buan hanya sebagai dasar atau pegangan hidup semata namun harus di
amal dalam kehidupan sehari- hari
Oleh
karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup,
pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada
generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.Fungsi
ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
· Sebagai
sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual.
(Cahyono, 1986)
· Sebagai
jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers)
dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
· Sebagai
kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan
bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan.(Hidayat,2001)
c.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila
sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau
cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia.Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan
definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha
pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati
atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang
dan waktu.
Hasil
pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian
dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu
pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman
atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara
Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.Kemudian isi rumusan filsafat
yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan
jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat.
Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka
filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang
diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian
isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat
dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri
kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah
Pancasila
sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar
Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara
Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila
sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di
Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai
sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung,
yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai
sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia
Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan
dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan
yang barlaku di Indonesia.
Jadi,
jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar
Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan
pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup
sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat
mengikat.Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya
sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara
Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau
ideologi Negara.
Artinya
pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan
rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang
ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai
filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa,
Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam
penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Bila
terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus
kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya
atau untuk meluruskan kembali.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Pancasila merupakan hasil kesepakatan warga negara
Indonesia bukan paksaan atau tekanan pihak lain. Nilai- nilai pancasila yang
sifatnya abstrak, mendasar, garis besar yang isinya tidak langsung bersifat
operasional. Nilai- nilai dasar itu membutuhkan penjabaran lanjut dalm praktik
penyelenggaraan negara. Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang baik
hendaknya selalu mengamalkan hanya bukan sebagai hanya sekedar di hafalkan.
- Kritik dan Saran
Hendaknya Pancasila sebagai ideologi negara benar- benar
difungsikan secara baik terutama dalm penyelesaian kasus- kasus hukum. Selain
adanya Undang- Undang, Pancasila juga mempunyai peran penting sebagai landasan
penyelesaian masalah.
REFERENSI
Winarno, Dwi. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Bumi Aksara
http://tiosijimbo.wordpress.com/2010/04/08/pancasila-sebagi-ideologi-bangsa/ ( diakses tanggal 3 mei 2012)