infeed1

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI SEBUAH NEGARA

1:05 PM

BAB I
PENDAHULUAN
a.      Latar belakang
            Pendidikan Pancasila sangat perlu sekali untuk seluruh warga Negara utamanya adalah mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa ini. Pendidikan Pancasila bukan hanya mempelajari bagaimana berdirinya sebuah Negara namun harus mengerti dasar kenapa Negara tersebut berdiri. Indonesia mempunyai ideologi atau dasar Negara yaitu Pancasila yang berisi 5 Sila yang telah di susun oleh para pendiri bangsa ini. Pancasila sebagai ideology akan menjadi sebuah landasan baik dalam penyelesaian masalh maupun dalam pengumulan ide- ide atau pola pemikiran baru ( diskusi/ rapat). Sehingga Pancasila yang telah disusun oleh para pendahulu kita hendaknya tidak kita tinggalkan karena itu juga merupakan aset berharga bagi bangsa kita.
b.      Rumusan Masalah
            Pancasila sebagai ideologi pada saat ini mulai ditinggalkan, terutamaoleh para generasi muda banyak dari mereka yang bertindak tidak berlandaskan pancasila. Sebagai contoh banyak kasus-kasus yang tidak selesai hanya karena tidak ada peneyelesaian yang baik.
c.      Tujuan
            Diharapkan pembaca dapat mengerti pengertian ideologi, ciri dan fungsi ideologi, pancasila sebagai ideologi sebuah negara.


BAB II
PEMBAHASAN
a.         Pengertian Ideologi
Pengertian Ideologi - Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Soedjono Soemargono menyatakan secara umum “ideologi” sebagai kumpula gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik, sosial, kebudayaan dan agama.
Jadi nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep, sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
b.        Ciri- ciri dan Fungsi Ideologi
Ciri-ciri ideologi adalah mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan. Jadi ideologi sebenarnya buan hanya sebagai dasar atau pegangan hidup semata namun harus di amal dalam kehidupan sehari- hari
Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :
·      Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
·      Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
·      Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan.(Hidayat,2001)
c.         Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah
Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
     Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.
BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
Pancasila merupakan hasil kesepakatan warga negara Indonesia bukan paksaan atau tekanan pihak lain. Nilai- nilai pancasila yang sifatnya abstrak, mendasar, garis besar yang isinya tidak langsung bersifat operasional. Nilai- nilai dasar itu membutuhkan penjabaran lanjut dalm praktik penyelenggaraan negara. Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang baik hendaknya selalu mengamalkan hanya bukan sebagai hanya  sekedar di hafalkan.
  1. Kritik dan Saran
Hendaknya Pancasila sebagai ideologi negara benar- benar difungsikan secara baik terutama dalm penyelesaian kasus- kasus hukum. Selain adanya Undang- Undang, Pancasila juga mempunyai peran penting sebagai landasan penyelesaian masalah.



REFERENSI
Winarno, Dwi. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara
http://materikuliah.net/  ( diakses tanggal 3 mei 2012)

Artikel Terkait

Previous
Next Post »